Wilujeng Sumping....

Wilujeng Sumping Ka Blog Sim Kuring

Halaman

Senin, 08 Agustus 2011

Perubahan Paradigma Pendidikan Indonesia melalui Sertifikasi Guru


Guru sebagai ujung tombak pendidikan, eksistensinya (keberadaannya) akan semakin dibutuhkan seiring dengan perjalanan hidup dan kehidupan suatu bangsa dimanapun berada, pantas apabila Vietnam membuat slogan pendidikannya dengan kata “No Teacher No Building”(Tiada Guru Tiada Pembangunan) “No Teacher No Education” (Tiada Guru Tiada Pendidikan 
Hal yang harus senantiasa disadari dikemukakan oleh  E Mulyasa dalam Bukunya Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru  (2007:8) bahwa guru memiliki peranan yang sangat strategis dan menentukan keberhasilan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran,serta membentuk kompetensi peserta didik.
            Perhatian pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional terhadap guru semakin menunjukkan itikad mulia demi peningkatan Kualitas Pendidikan, agar guru-gurunya menjadi profesional, yakni melalui Undang-undang RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 8 dan 11. Dalam Undang-undang itu dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,sertifikat, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
            Sebagai  Implikasinya, bagi  guru yang bersertifikat akan mendapatkan tunjangan gaji satu kali gaji, sebagaimana yang dikemukakan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Fasli Jalal dalam E Mulyasa (2007:iii) bahwa kenaikan gaji akan diberikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Dengan cara meningkatkan besaran satu kali gaji pokok,ditambah tunjangan fungsional, tunjangan profesi dan tunjangan khusus untuk guru-guru  yang berada di daerah-daerah tertentu (khusus).
            Tuntutan Undang-undang No 14 Tahun 2005 dalam hal sertifikasi adalah demi tercapainya pendidikan yang bermutu. Hal ini mustahil akan tercapai apabila gurunya tidak profesional.  Sementara kelemahan guru dalam melaksanakan tugas selama ini utamanya mengajar/teaching, telah digambarkan oleh E Mulyasa dalam Bukunya Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (2007:9) yaitu : rendahnya pemahaman terhadap strategi pembelajaran, kurangnya kemahiran dalam mengelola kelas, rendahnya kemampuan melakukan danmemanfaatkan penelitian tindakan kelas (clasroom action research), bahkan masih rendahnya motivasi berprestasi dan  kurang disiplin.
            Guru yang profesional adalah guru yang tidak merasa dirinya paling super sehingga melupakan potensi-potensi peserta didik. Indikator guru profesional, dikemukakan oleh Mulyasa dalam Bukunya Menjadi Guru Profesional (2005:35) diantaranya; guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih; penasehat, maupun pendorong kreativitas.
Guru profesional dapat  dianalogikan sebagai guru efektif, oleh Sukadi dalam Bukunya  Guru Powerful Guru Masa Depan, Kunci Sukses Menjadi Guru Efektif (2006:11) dikemukakan, bahwa ”guru efektif adalah guru yang mampu mendayagunakan (empowering) segala potensi yang ada dalam dirinya dan di luar dirinya untuk mencapai tujuan pemelajara.
            Melalui Program Sertifikasi guru menurut Supriyadi dalam Mulyasa (2007:11), diharapkan akan lahir guru profesional yaitu ; Mempunyai komitmen pada peserta didik.,menguasai secara mendalam mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya, apalagi ditunjang adanya sikap tanggungjawabdalam memantau hasil belajar peserta didik melalui evaluasi, mampu berpikir secara sistematis dan mau belajar sebagai konsekuensi dari  profesinya.
Dengan demikian jelas, untuk menjadi guru profesional melalui sertifikasi guru, tidaklah semudah membalikan telapak tangan,sementara relevansinya antara hasil sertifikasi dengan sikap profesional seorang guru belum menjadi jaminan, namun  semuanya akan terpulang kepada individunya masing-masing yang memerlukan paradigma berfikir adanya keinginan untuk melakukan perubahanan.     Terlepas dari kekhawatiran belum relevannya antara kepemilikan sertifikaat guru dengan tuntutan keprofesionalannya, yang diharapkan oleh Dunia Pendidikan dan seluruh Bangsa Indonesia adalah Melalui Perubahan Paradigma Pendidikan, tercapainya pendidikan yang bermutu.
            Sebagai konsekuensi dari adanya perubahan paradigma pendidikan, adalah :Pertama Saatnya bagi kita sebagai guru, memiliki / memelihara dan menyimpan dokumen- dokumen (bukti) fisik pribadi maupun lembaga berkaitan dengan tugas-tugas yang telah dimiliki selama ini; Kedua; Saatnya kita sebagai guru menjadi lebih dewasa, bahwa siapapun yang aktif, kreatif,  inovatif serta produktif, akan mendapat peluang lebih besar untuk memperoleh sertifikasi. Ketiga Saatnya kita sebagai guru, belajar menghargai prestasi orang lain , Keempat,Saatnya kita sebagai guru, merubah paradigma, bahwa aktivitas belajar mengajar sehari-hari belumlah cukup, tanpa ditunjang kualifikasi pendidikannya ( S1 atau D4), demikian pula dengan aktivitas-aktivitas lainnya dibidang pendidikan.setifikasi, bersabarlah sejenak, yakinlah perubahan kualitas pendidikan tidak bisa dilakukan secara revolusi, namun perlu proses, yang penting beri kepercayaan kepada guru, karena pada dasarnya gurupunya tanggungjawab moral, dan Insya Alloh tidak akan menghianati  kepercayaan, dari pemerintah maupun publik.
E. Mulyasa (2005) Menjadi Guru Profesional,Bandung:Rosda Karya.
                  _________ (2007)  Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru,Bandung:Rosdakarya.
                  
Sukadi (2006)   Guru Powerful Guru Masa Depan, Kunci Sukses Menjadi Guru Efektif Bandung.           



Banjaran, 8 Agustus  2011

Penulis

PENGAWAS TK SD
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kecamatan Banjaran
Kabupaten Bandung
40377
Ketua Cabang PGRI Kec. Banjaran Kab Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar